RAPAT KELULUSAN SMPN 10 SIJUNJUNG

Kepala Sekolah, Ibu Norawati, S.Pd Memimpin Rapat Kelulusan SMPN 10 Sijunjung

Seluruh Majelis Guru dan Pegawai Tata Usaha Ikut dalam Rapat Kelulusan Peserta didik Kelas IX SMPN 10 Sijunjung Tahun Pelajaran 2021/2022

Hari ini Rabu 15 Juni 2022, Dalam rangka Akan dilaksanakannya pengumuman kelulusan Peserta didik kelas IX di SMPN 10 SIjunjung, maka semua majelis guru dan pegawai SMPN 10 Sijunjung melaksanakan rapat penentuan kelulusan Peserta didik kelas IX untuk Tahun Pelajaran 2021/2022.

Rapat ini merupakan agenda rutin tahunan, yang di dalamnya membahas tentang penentuan kelulusan bagi peserta didik kelas IX setelah menyelesaikan pembelajarannyanya selama 3 tahun kelas VII, VIII dan IX di SMPN 10 Sijunjung. Pada rapat ini dihadiri oleh semua majelis guru, Yang mana rapat kelulusan ini di mulai pada jam 11.20 Siang ini setelah peserta didik kelas 7 dan 8 selesai melaksanakan PAS Genap TP 2021/2022.

Ibu Norawati, S.pd selaku kepala Sekolah dalam rapat kelulusan ini memastikakan kepada seluruh wali kelas kelas IX sudah menyelesaikan seluruh penilaian dan segala administrasi sekolah peserta didik dan semua sudah beres dan oke, serta untuk pencetakan Surat Keterangan Lulus sudah siap untuk direalisasikan untuk diberikan nanti pada peserta didik.

Kemudian, kegiatan rapat dilanjutkan dengan penyampaian informasi oleh wakil kurikulum, Bapak Andries tentang kriteria kelulusan, nilai akhir peserta didik, dan juga waktu pelaksanaan pengumuman kelulusan. Wakil Kurikulum sempat menyampaikan kriteria kelulusan saat rapat berlangsung.

Kriteria dan Ketentuan kelulusan bagi siswa

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (covid 19) dan Dengan ditiadakannya Ujian Nasional maka syarat kelulusan tetap ada bagi Peserta didik yakni,

Peserta didik dinyatakan lulus setelah memenuhi kriteria dan ketentuan berikut:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, seperti:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
  2. Selain itu sekolah juga bisa membuat penugasan bagi para siswa.
  3. Tes secara luring atau daring
  4. Bentuk kegiatan penilian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Demikian Rapat Kelulusan selesai dilanjutkan dengan informasi mengenai Rencana Kerja Wakil Kurikulum untuk tahun pelajaran 2022/2023.

Posting Komentar untuk "RAPAT KELULUSAN SMPN 10 SIJUNJUNG"